𝗞𝗮𝗯𝗮𝗿𝗵𝗮𝗿𝗶𝗮𝗻𝗶𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮.𝗰𝗼𝗺
Pangkep, - Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pangkep melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan menggunakan mobil di sepanjang Jembatan Baru Pangkep.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan pedagang kaki lima tersebut. 03/02/2025
Penertiban yang dipimpin langsung Sekretaris Satpol-PP, Kabid Perundang-undangan, Kabid Trantib, Anggota Satpol-PP, Pemadam kebakaran, dan penyelamatan beserta Anggota Sarpras Dinas perhubungan Kab. Pangkep turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban. Mereka melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan.
Menurut Sekretaris Satpol-PP H. Anwar, penertiban ini bertujuan untuk mengatur kembali ruang publik dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.
"Kami tidak ingin keberadaan pedagang kaki lima mengganggu aktivitas masyarakat dan menghambat arus lalu lintas," ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, tim juga melakukan edukasi kepada pedagang tentang pentingnya mematuhi aturan dan menjaga kebersihan lingkungan
Dengan penertiban ini, diharapkan arus lalu lintas di Jembatan Baru Pangkep dapat berjalan lancar dan aman. Masyarakat juga diharapkan dapat memahami dan mendukung upaya Pemkab Pangkep dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
𝑲𝒂𝒃𝒂𝒓𝒊𝒏 (𝑨𝒈𝒔)
Social Header