𝗞𝗮𝗯𝗮𝗿𝗵𝗮𝗿𝗶𝗮𝗻𝗶𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮.𝗰𝗼𝗺
JAKARTA – Kepala daerah terpilih dilarang mengangkat staf khusus (Stafsus) maupun tanaga ahli setelah resmi dilantik. Larangan itu disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Prof Zudan mengatakan, larangan tersebut diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan menghindari pengangkatan pegawai atas dasar kepentingan politik.
“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” ujar Prof Zudan, saat rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu 05 Februari 2025
Prof Zudan juga menjelaskan, pegawai administrasi di daerah saat ini jumlah sudah sangat banyak. Sementara kemampuan anggaran daerah terbatas. kepala daerah terpilih harus bijak dalam mengelola anggaran dan menghindari praktik yang tidak berdampak positif bagi efisiensi pemerintahan.
“Jangan mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan mengangkat tenaga ahli atau staf khusus yang hanya akan menambah beban anggaran. Itu akan habis-habis anggaran saja,” jelasnya Sabtu (8/2/2025) Mengutip inikata
Selain itu, Prof Zudan juga menegaskan larangan tegas terhadap pengangkatan pegawai baru, khususnya pegawai honorer, tanpa melalui jalur yang sah, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dia dengan tegas mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tidak akan mentolerir lagi pengangkatan pegawai honorer di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Kata dia, kebijakan ini bertujuan untuk menata kembali struktur kepegawaian di sektor pemerintahan yang dianggap sudah terlampau besar, terutama dalam hal tenaga administrasi yang dinilai sudah cukup banyak.
“Jumlah pegawainya sudah terlalu banyak, sudah cukup pegawai kita, terutama untuk administrasi,” ujar Prof. Zudan.
Menurut Prof. Zudan, untuk kebutuhan pegawai yang memang diperlukan oleh pemerintah daerah, jalur pengangkatan yang sah adalah melalui proses CPNS.
Pemerintah pusat akan membuka kesempatan bagi pemprov maupun pemkab yang membutuhkan pegawai melalui rekrutmen CPNS, baik untuk jenjang pendidikan S1, S2, maupun S3.
Bahkan, menurutnya, rekrutmen CPNS juga akan mencakup kebutuhan tenaga medis seperti dokter spesialis yang sangat dibutuhkan di daerah-daerah tertentu.
Dikutip dari (uls & mtk)
𝑲𝒂𝒃𝒂𝒓𝒊𝒏 (𝑨𝒈𝒔)
Social Header