𝗞𝗮𝗯𝗮𝗿𝗵𝗮𝗿𝗶𝗮𝗻𝗶𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮.𝗰𝗼𝗺
Pangkep - Musyawarah desa penetapan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) tahun 2025 Desa Menggalung Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, di ruang pertemuan kantor desa pada Selasa 31 Desember 2024.
Musdes penetapan APBDes dipimpin langsung Kepala Desa Manggalung Fatahiddin didampingi Tenaga Ahli pendamping Desa Kecamatan Mandalle Miliadi, Kasi pemerintahan Kecamatan mandali Andi Rivai mewakili Camat, Babinsa, Babinkamtibmas, staf aparat dan perangkat desa serta tokoh masyarakat stakeholder terkait.
Kedes Manggalung Fatahiddin mengucapkan Alhamdulillah pada kegiatan kegiatan pada hari ini yang mana penetapan APBDes terus kita memanfaatkan waktu dengan kegiatan yaitu tentang pemaparan rumah desa sehat yang mana kita hadirkan di sini Bu Bidan kader posyandu dan teman dari ibu PKK juga dan alhamdulillah yang hadir pada pagi hari ini, terus Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua BPD, Ketua Tenaga Ahli pendamping Kecamatan dan dari Kecamatan Mandalle Kasi Pemerintahan, hadir juga beberapa toko masyarakat dan tentunya bersama perangkat desa dan kepala dusun RK, RT.
Sebagaimana dipaparkan pendamping Desa Muliadi, musyawarah desa dalam rangka anggaran kegiatan pemerintah Desa atau negara 2025 jadi penetapan apbdes itu merupakan tahapan akhir dari proses perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah Desa dengan pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana desa atau APBN kemudian add itu APBD kemudian BHP dan PAD pendapatan asli Desa itu dari 4 sumber itulah yang dikelola oleh pemerintah Desa yang tertuang di dalam APBDes, nah penetapan apbdes itu merupakan tahap akhir dalam rangka kegiatan pelaksanaan kegiatan pembiayaan atau anggaran 2025.
"Harapan pemerintah desa dalam penetapan itu tentunya kan anggaran-anggaran yang sudah ditetapkan itu betul-betul dapat dimanfaatkan oleh masyarakat jadi anggaran yang sudah ditetapkan itu bukan prioritas kegiatan yang ditentukan oleh sembarang tapi melalui proses yang tahapan yang panjang mulai dari penggalian aspirasi kemudian rambut stunting kemudian inklusi kemudian musyawarah Desa perencanaan dimusyawar Desa perencanaan itu berfungsi memilah mana kegiatan yang prioritas ke desa, mana kegiatan yang mau dibawa ke Musrembang tingkat kabupaten kemudian sampai kepada musrembang desa untuk menetapkan menyepakati rancangan RKP, setelah itu RKP ditetapkan dasar APBDes itu adalah RKP yang sudah ditetapkan sehingga prosesnya panjang sehingga tentu dalam proses yang panjang itu kegiatan-kegiatan yang sudah ditetapkan di apbdes itu merupakan kebutuhan yang dibutuhkan memang oleh masyarakat bukan kepentingan," jelasnya.
Ditambahkan Muliadi, Pemerintah Desa memanfaatkan kesempatan menghadirkan kader untuk salah satu kegiatan dalam rangka penanganan stunting itu kan program pusat jadi dipemerintah desa itu ada namanya rumah desa sehat, rumah desa-desa merupakan pusat informasi pusat kegiatan dalam rangka kegiatan kesehatan khususnya penanganan stunting, itu adalah rumah desa sehat. Kegiatan tadi itu merupakan review evaluasi terakhir yang menghadirkan seluruh pengurus rumah desa sehat termasuk yang di dalamnya itu ada pelaku kesehatan itu, bidan dan kader-kader posyandu pemerintah Kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat dalam rangka mengevaluasi kegiatan termasuk salah satu tujuannya adalah persiapan perencanaan untuk penanggaran 2025 dalam rangka pelaksanaan, tutupnya.
𝑲𝒂𝒃𝒂𝒓𝒊𝒏 (𝑨𝒈𝒔)
Social Header