Breaking News

Lembaga aliansi Indonesia kabupaten Pasaman Barat Bagian penelitian Aset Negara pertanyakan Tumpukan beras Bulog/ bantuan Di 2 titik berbeda..

 

Kabarharianindonesia com 


Pasaman Barat,Kabarharianindonesia com 

Di imput dari salah satu media yang memberitakan adanya oknum pj jorong di kenagarian sinuruik kecamatan talamau kabupaten Pasaman Barat diduga menyalahgunakan bantuan dari dinas sosial.bantuan tersebut berupa beras Bulog,dalam pemberitaan yang di tayangkan oleh salah satu media tersebut pada tanggal 14/07/2024.

Kami dari aliansi Indonesia kabupaten Pasaman Barat bagian penelitian Aset Negara cepat merespon kejadian ini.

Ketika di konfirmasi pada seorang wartawan yang mengkonfirmasi masalah tersebut beliau menyampaikan " ketika saya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada onggokan beras Bulog di dua titik yang berbeda.titik pertama terdapat di heler atau tempat gilingan padi punya oknum tersebut dan titik ke kedua ada di kantor wali persiapan.dengan itu saya langsung mengambil foto dari Hp warga tersebut Atas tumpukan beras dan rupanya benar adanya...

Dengan keberan tersebut saya langsung me WA oknum jorong yang berinisial (MP). Dalam pengakuan jorong beliau menyampaikan bahwa dia yang punyanya...dan ditanyakan lagi dimana dibeli...? Beliau menjawab tidak di beli karna beras berkutu dan basah" katanya...

(Titik 1 berada di gilingan padi / heler)

Dalam hal ini ketua aliansi Indonesia kabupaten Pasaman bagian penelitian Aset Negara memaparkan"kita dari aliansi Indonesia kabupaten Pasaman Barat akan menggali , menginvestigasi masalah ini sampai tuntas dan akan mengkonfirmasi pada pihak yang terkait dan kepada wali sinuruik Atas pemberitaan tersebut.

Dan kalau memang ada penyalahgunaan bantuan sosial ini akan terjerat pidana "....

( Titik 2 ada di kantor wali nagari persiapan)

Ditambahkan lagi Adapu Pidana Jika Bansos Jika Disalah Gunakan


Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan dalam bentuk:

uang;

barang; dan/atau

jasa.

Penerima bantuan sosial yang meliputi perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi:[1]


kemiskinan;

keterlantaran;

kedisabilitasan;

keterpencilan;

ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku;

korban bencana; dan/atau

korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Hal ini sehubungan dengan kriteria fakir miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.[2]


Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) Permensos 1/2019 menyebutkan:


Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang memiliki kategori miskin dan tidak mampu sumber datanya mengacu kepada DT PFM dan OTM Kementerian Sosial.


Yang dimaksud dengan DT PFM dan OTM adalah akronim dari Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu basis data berisi nama dan alamat serta informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia dan data penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.[3]


Upaya di atas merupakan bentuk penghormatan, pemenuhan hak atas kebutuhan dasar untuk menyejahterakan fakir miskin, serta memberikan perlindungan terhadap fakir miskin dari tindakan oknum yang menyalahgunakan bantuan sosial.


Sanksi Pidana Manipulasi Data Bantuan Sosial

Perbuatan manipulasi yang Anda sebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penggelapan; penyelewengan. Sehingga memanipulasi data yang Anda tanyakan dapat artikan sebagai perbuatan menyelewengkan data yang sesungguhnya.


Menjawab pertanyaan Anda berkaitan dengan manipulasi data demi mendapatkan bantuan sosial, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan:


Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.


Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.[4]

Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011:


Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Apabila yang menyalahgunakan dana tersebut dilakukan oleh korporasi, dijatuhi pidana denda maksimal Rp750 juta.[5]


Kemudian menjawab pertanyaan Anda tentang penimbunan bantuan sosial dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dihukum menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016:


Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.


Aturan ini diperuntukkan bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan atau menyalurkan bantuan sosial. Patut diperhatikan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, melainkan hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan.

Penulis: tim

Editor: wwwkabarharianindonesia

© Copyright 2022 - KABARHARIANIINDONESIA.COM