Wah gawat.....
Kabarharianindonesia com
Puskesmas adalah suatu sarana atau tempat yang berpengaruh dalam hidup dan kehidupan manusia.
Dengan adanya puskesmas bisa membantu masyarakat dalam proses perobatan masyarakat.
Dalam SOP kinerja di puskesmas ada hak dan kewajiban pasien begitu juga dengan puskesmas ada hak dan kewajiban juga.
Kewajiban pasien tertuang dalam Permenkes NO 69 tahun 2014 pasal 28.
Hak pasien juga di atur dalam Permenkes pasal 32 UU tahun 2009.hak pasien terdiri dari 18 pasal .
Diantaranya....
pasal 5- yang isinya-memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
Pasal 15- mengajukan usul,saran, perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya.
Pasal17- menggugat atau menuntut puskesmas apabila puskesmas tidak sesuai dengan SOP baik secara Perdata dan ataupun pidana.
Pasal18- mengeluhkan pelayanan puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak/ elektronik sesuai dengan ketentuan undang undang.
Semuanya sudah di atur oleh undang undang tapi sangat luar biasa yang terjadi pada puskesmas TALU kecamatan talamau kabupaten Pasaman Barat.
Beredar video di Instagram terkait insiden seorang perawat di puskesmas TALU yang menyuruh pasien mengepel lantai muntah anaknya yang waktu itu sedang sakit.
Dalam bahasa perawat yang beredar di vidio menyuruh mengepel atau membersihkan lantai dengan menggunakan kain/ pakaian milik keluarga pasien.
Ketika di telaah dari vidio yang beredar pasien tersebut disuruh membersihkan lantai dan menyuruh menjeput kain pel dari rumah pasien.
Kronologisnya Kejadian pada tanggal 27/06/2024 ada seorang warga yang membawa anak laki-laki yang berumur 2 th.dan ketika anak yang sakit tersebut muntah muntah dan berceceran di lantai.
Waktu kejadian itu salah seorang perawat memperitahkan keluarga pasien untuk mengelap atau membersihkan lantai tersebut.
Dalam kondisi itu Tah apa dalam benak perawat tersebut menyuruh keluarga pasien untuk mengambil kain pel lantai kerumah pasien.
Ini adalah suatu pelanggaran besar telah melanggar pasal 32 UU 44 tahun 2009 tentang hak pasien.
Dan ketika kita konfirmasi pada kepala puskesmas beliau menyampaikan " nggak usah dirilis dan kami sudah saling memaafkan" penyampaiannya.....
Hal ini tidak bisa di biarkan sekarang memang sudah saling memaafkan tapi ini adalah masalah hak pasien yang harus di lindungi.
Kami dari aliansi Indonesia kabupaten Pasaman Barat berharap pada bupati Pasaman Barat, kepala dinas kesehatan kabupaten Pasaman agar memberikan perhatian tentang masalah ini.
Karna ini semua telah terjadi pelanggaran tentang hak pasien yang di atur oleh pasal 32 UU tahun 2029.
Penulis : tim
Editor: wwwkabarharianindonesia com
Social Header