Pontianak, www.jejakkasusgroup.co.id
Langkah hukum yang ditempuh agar mendapatkan keadilan mendapatkan kesulitan karena ada temuan laporan palsu dari pihak lain yang sedang di perkaran.
Maka dari itu Pengacara Nanang Suharto SH menyampaikan kepada media atas dasar keluhan kliennya yang tidak mendapatkan keadilan selama ini.
Semoga NEGARA bisa mendorong terwujudnya keadilan bagi Ibu Khatarina yang sedang berjuang untuk meminta keadilan. Kutipan berita yang media terima :
Rilies berita 13 april 2024 #LAPORAN BISA DIBAYAR UNTUK DI TUTUP#
Kepada YTH :
Bapak KAPOLRI
Perihal : Permohonan Atensi ( urgent ) sejak 14 maret 2021 dan permohonan pembenahan Kinerja APH dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Agar kami masyarakat kecil di ayomi dan dibantu mendapatkan keadilan dalam hukum oleh karena kami tidak punya Uang untuk membeli keadilan.
Tembusan :
-Kemenkumham
-Presiden RI Bapak Jokowidodo
-Presiden RI terpilih Bapak Prabowo dan wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Pada tanggal 14 maret 2021 klien saya melaporkan Pengaduan terkait pelanggaran Pasal 242 KuHP kepada Kepala Kepolisian Resort kota Pontianak, laporan tersebut sempat tidak berjalan beberapa lama namun setelah itu ditindak lanjuti tetapi para terduga pelaku tidak di BAP semuanya berdasarkan informasi yang diberikan oleh oknum penyidik tersebut itu sendiri by chat whatsapp bahwa ada 1 terduga pelaku keterangan palsu diatas sumpah yang tidak di BAP berdasarkan kalimat " Sudah kami ambil keterangannya kecuali bu klemensia "
Untuk selanjutnya tunggu saja kabar dari kami ya.." Kemudian setelah itu Pada tanggal 22 maret 2021 kali pertama klien kami mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan pengaduan,, Setelah itu pada tanggal 17 Mei 2021 klien kami kali kedua kembali menerima surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang isinya terlampir , tetapi kami menitik beratkan pada point nomor 3 dimana klien kami diminta untuk melengkapi berita berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan bahwa keterangan saksi tersebut adalah palsu dan berita acara tersebut ditanda tangani oleh Hakim ketua sidang serta panitera.
Permintaan penyidik kepada klien kami pada point ini sangatlah tidak berdasar karena seorang korban yang adalah orang awam diminta untuk mendapatkan surat tersebut dari pengadilan dan diminta untuk memintakan surat tersebut sendiri. Lalu apagunanya penyidik kepolisian tersebut bila mana semua harus di gali sendiri dan didapatkan sendiri oleh korban? Korban memiliki bukti rekaman , memiliki saksi, memiliki bukti terlapor menaikkan ke media, memiliki chat, dan saksi ahli mana yang mengatakan tidak masuk unsur pidana pasal 242 kuhp , karena dilakukan pada persidangan perdata, atau apakah seorang saksi memang diperbolehkan berkata semaunya atau memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dan kebenaran dalam sidang PERDATA didalam pengadilan ?
Seperti yang kita semua ketahui didalam pasal 242 ayat 1 dan ayat 2 tidak ada kalimat bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu dalam sidang Perdata tidak terjerat pasal 242 ayat 1 dan Ayat 2 KUHP .
korban keterangan palsu diatas sumpah yang adalah klien kami mempersilahkan terduga pelaku atau Terlapor untuk membuktikan kebenaran dari tuduhan atas keterangan mereka yang keterangan tersebut diberikan diatas SUMPAH dalam sidang pengadilan.
Bilamana tidak dapat dibuktikan kebenarannya artinya jatuhnya Palsu karena dilakukan diatas sumpah didalam sidang pengadilan dan ditambah adalah Fitnah dengan tujuan menjatuhkan nama baik dan dengan maksud diketahui orang banyak. Apapun alasannya klien kami sangat dirugikan dalam hal ini.
Kemudian Disini kita coba bahas apa itu Pengaduan palsu? pengaduan palsu menurut yang kami pahami adalah Pengaduan yang tidak sesuai fakta sesungguhnya yang apabila telah masuk ke pengadilan dalam persidangan maka dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam pasal 242 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Dasar hukum Sumpah dan keterangan palsu sebagimana diatur dalam pasal 242 ayat 1 dan 2 sudah sangat tegas mengatur hal itu. Seharusnya pada dasarnya saksi adalah orang yang melihat, mendengar atau merasakan langsung adanya suatu kejadian sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHAP bahwa sebelum memberikan keterangan saksi wajib mengucapkan sumpah bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya. Artinya bila saksi memberikan keterangan yang tidak dari pada sebenarnya itu adalah palsu.
Terdapat dua buah unsur yang kami pahami dalam pasal 242 KUHP yaitu :
Unsur Objektif meliputi
-adanya keterangan diatas sumpah menyatakan bahwa dia akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
-mengadakan akibat hukum.
- sudah ada keterangan palsu yang diutarakan.
- berbentuk lisan maupun tulisan.
Unsur subjektif meliputi
-dengan sengaja
-adanya kesadaran
-secara sadar memberikan keterangan palsu.
Dengan demikian jelas perbuatan terlapor memenuhi unsur keterangan palsu pasal 242 KUHP
Pada 15 juni 2021 terdapat pengakuan langsung dari terduga terlapor menerangkan bahwa Polisi yang dapat duit dengan laporan laporan yang klien kami adukan. (Bukti terlampir)
Kemudian dari pada itu pada tanggal 27 april 2022 tiba tiba dikeluarkan surat SP3 tentang pemberitahuan perkembangan penyelidikan terkait penghentian penyelidikan yang sangat tidak mendasar oleh karena terduga pelaku saja masih ada 1 orang yang belum di BAP dan saksi saksi pihak Pelapor juga masih ada 1 orang yang belum di BAP dan terkait saksi juga belum sesuai standar operasional yang seharusnya. Tetapi pihak Kepolisian Polresta Pontianak serta merta mengeluarkan SP3 yang tidak berdasar. Terlebih ada pengakuan terlapor pada tanggal 15 juni 2021 dengan kalimat " Ujung2nya apa? Capek, Polisi yang dapat duit. Artinya pada saat itu laporan pengaduan keterangan palsu ini sedang berproses dan setelah adanya pengakuan terduga pelaku atau terlapor serta merta keluarlah SP3 maka kami menilai terindikasi ada suatu permainan dan terindikasi penyalahgunaan wewenang serta terindikasi praktek sogok menyogok untuk menutup sebuah laporan dengan selembar SP3. Artinya terindikasi laporan dapat dibayar untuk di tutup.
Sampai kapanpun klien kami tidak dapat menerima ketidakadilan ini.
Mohon atensi dari bapak bapak pejabat berwenang. Kami tidak meminta hal lain selain daripada dibuka kembali penyelidikan ini (kami sudah pernah mengirimkan surat kepada Kapolresta lama untuk dibuka kembali namun tidak ada perkembangan) bilamana nantinya dapat memenuhi unsur tidak pidana terkait pasal 242 KUHP, kami tidak mau ada mediasi apapun silahkan diproses sesuai hukum dan undang undang yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena jelas dan tegas pasal 242 KUHP mengatur untuk Pidana keterangan Palsu diatas sumpah.juga sebagai pembelajaran agar para saksi yang memberikan kesaksiannya dipengadilan untuk lebih berpegang pada Hati Nuraninya dalam memberikan setiap keterangan sesuai daripada yang sebenarnya.
Dalam keterangan yang diberikan diatas sumpah didalam sidang pengadilan semuanya merupakan tuduhan tuduhan Keji yang tidak pernah klien kami lakukan. Tuduhan keji yang amat sangat menjatuhkan harkat dan martabat klien kami sebagai manusia. Mencederai Hak Asasi manusia termasuk kelima anak anaknya ikut menanggung akibat dari keterangan palsu tersebut.
Mohon pula Atensi Bapak KAPOLRI terkait laporan yang masih berproses meliputi :
1.Laporan terkait Dugaan Penelantaran Anak tidak pernah memberikan nafkah pendidikan, nafkah tempat tinggal,, nafkah bulanan juga on off dan masih ada tertahan di pihak sang Ayah. Sejatinya seorang ayah adalah pelindung bagi anak dan anak layak mendapat hak haknya sebagai anak karena anak tidak pernah minta dilahirkan. Apapun kondisi orang tua wajib menafkahi dan memberikan hak hak anak.
2.Laporan terkait dugaan Penggelapan Harta gono gini yang menjadi hak mantan istri yang telah dikuasai,, dirampas, dipindahtangankan sepihak tanpa ijin oleh mantan suami. Suami sejatinya juga melindungi anak istri, bukan malah menjarah hak milik anak istri.
Nanang Suharto SH.
Redaksi : www.jejakkasusgroup.co.id
Social Header