Bogor, www.jejakkasusgroup.co.id
Adanya pemberitaan di beberapa media yang ada dibogor terkait Calon Anggota Legis Latif dari Partai Gelora dengan inisial M bahwa dugaan kampanye di salah satu tempat ibadah ( Masjid ), Rabu.( 27/12/23 ) yang ada di wilayah kecamatan Cijeruk , ditanggapi oleh Panwas Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, Rabu ( 31/1/2024).
Panwas Kecamatan Cijeruk yang di wakili Maman Sulaeman sebagai Kordinator Divisi bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saat di temui dikantornya mengatakan, kita akan tindak lanjuti hasil temuan media dan jelas kalau sosialisi di tempat Ibadah ( Masjid) itu jelas melanggar pasal 280 Undang-undang No 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye ditempat Ibadah dan ketika ada dugaan pelanggaran kita akan laporkan, hari ini kita harus tahu dulu informasi awal jadi kita tidak bisa langsung menyimpulkan pelanggaran masih dugaan pelanggaran.
Ada beberapa tahapan untuk menjadi pelanggaran karena ini masih sifatnya juga pelanggaran hari ini kami mendalami Apakah cukup bukti dan kami akan proses pelakunya.
Begitu dengan tahapan tersebut apa betul informasi awal ada dugaan pelanggaran, kita akan Panggil Caleg Tersebut,
Kita masih belum bisa menyimpulkan harus perlu dikaji dan mengumpulkan bukti, kemudian kalau dari konsekuensinya ketika dia melanggar dan ada pelanggaran, maka sesuai dari bawaslu dibawa ke Gakhum yaitu Kejaksaan dan Polri, ungkapnya.
Sedangkan temuan media sangat jelas bahwa adanya pelanggaran ditempat kampanye ditempat Ibadah ( Masjid ).
Sangat di sayangkan bila para calon legislatif yang paham undang undang dan aturan yang sudah ditetapkan negara tetapi malah sengaja melanggar aturan tersebut.
Semua media bisa melaporkan dengan cepat bila ada pihak pihak yang sengaja melakukan pelanggaran itu.
Semoga pada pihak pihak yang lain calon legislatif tidak akan melakukan pelanggaran di wilayah Bogor
Sumber : RM
Redaksi : www.jejakkasusgroup.co.id
Social Header