Breaking News

Jual MinyaKita, Isteri Mantan Sekdakab Mesuji Terancam 5 Tahun

kabar harian Indonesia.COM - MinyaKita yang dipasarkan dari gudang milik Mantan Sekdakab Mesuji Syamsudin terbukti tak memiliki ukuran (netto) dan kode perdagangan. Dari gudang calon bupati Pilbup Mesuji 2024 itu, ada 3.400 botol minyak goreng.

MinyaKita yang dijual diduga tidak sesuai dengan takarannya 1 liter, yakni hanya berisi 840 mililiter per botol. Polres Mesuji sudah pula berkoordinasi dengan dinas terkait tentang peredaran MinyaKita di Kabupaten Mesuji.

Baca juga: Bengkel Milik Cabup Mesuji Digerebek Polres Timbun 3000 Botol MinyaKita

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris menyatakan hal itu pada konferensi pers nya di Aula Tribarta Polres Mesuji, Selasa (25/03/2025). Dia didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali, Kasat Intel, dan Kasi Humas Iptu Tata Subarata.

"Kita telah memeriksa saksi atas nama Komsiatun, Mantan Sekdakab Syamsudain, serta pihak penjual dan pembeli," kata AKBP Muhammad Harris. Komsiatun, istri Syamsudin, yang diduga pemilik MinyaKita.

Hingga kini, Polres Mesuji masih terus melakukan penyelidikan untuk menetapkan tersangka pelanggaran Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 huruf i Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.

Rabu (19/3/2025), pukul 13.00 WIB, Polres Mesuji menggerebek bengkel mobil berisi timbunan 3000 botol MinyaKita milik Calon Bupati Mesuji 2024 Syamsudin di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjungraya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, pihaknya mengamankan timbunan MinjaKita terkait dugaan penimbunan, penjualan, hingga takaran.

Reskrim Polres Mesuji meminta keterangan Komsiatun, istri Mantan Sekda Kabupaten Mesuji. Polisi juga telah menyegel gudang penimbunan MinyaKita dan memasang police line agar tak merusak barang bukti. (Aan S)

Narasumber
Aan
Jurnalis
Roy steven
© Copyright 2022 - KABARHARIANIINDONESIA.COM