Breaking News

Satres Narkoba Polres Simalungun Diduga Tangkap Lepas Dua Warga Kelurahan Perdagangan III.

Kabarharianindonesia.com || Simalungun - Sebelumnya, Imam Purba bersama seorang wanita bernama lijah sempat menggegerkan warga setempat, ketika personel Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan penggrebekan dan mengamankannya, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Informasi terkait ke dua pelaku, kini menjadi peebincangan bagi kalangan warga, sekaligus menyoal tindakan pihak Satres Narkoba Polres Simalungun.

Hal ini, diungkapkan nara sumber kepada awak media ini, saat ditemui di seputaran Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (11/07/2024), sekira pukul 15.00 WIB.

Kemudian, selain digrebek petugas juga melakukan penggeledahan dan mendapati satu set alat hisap sabu dari kediaman Imam di seputaran Parluasan Kampung Jawa, Lingkungan VI, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Selasa (09/07/2024), sekira pukul 20.00 WIB.

Namun, salah seorang warga setempat mengungkapkan, personel Kepolisian tidak mendapati barang bukti sabu dari ke dua pelaku dan selanjutnya, Imam dan lijah digelandang ke Mako Polres Smalungun di Pematang Raya.

Menurut, nara sumber, pada keesokan harinya, diketahui bahwa Imam dan Ijah sudah berada di rumahnya dan informasi disampaikan bahwa, Imam dan lijah, pada Rabu dinihari (10/07/2024), sekira pukul 04.00 WIB dilepaskan oleh pihak Kepolisian.

Anehnya, kepulangan ke duanya dari Polres Simalungun setelah diurus kerabatnya dan informasinya menyerahkan sejumlah uang Rp 10 Juta kepada petugas. Padahal keduanya harus menjalani assesment untuk program rehabilitasi melalui pihak BNN Kabupaten Simalungun.

Sementara, Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihaknya telah mengamankan Imam dan lijah berikut alat hisap sabu-sabu.

Kemudian, hingga berita ini dilansir ke publik kalangan warga menyoroti bahwa Imam dan Iijah telah dilepas kembali oleh pihak kepolisian setelah pihak keluarga keduanya menyerahkan uang senilai Rp 10 Juta.

Penulis   : tim-red
Editor      : redaksi
www.kabarharianindonesia.com

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarharianindonesia.com.
Terimakasih
© Copyright 2022 - KABARHARIANIINDONESIA.COM