Untuk Buktikan Tidak Terima Setoran, Polres Takalar Didesak Tangkap Manager dan Pengawas SPBU 74.922.03 Diduga Bekerjasama dengan Mafia BBM

Kabar.Harian.Indonesia.com
Takalar, Sulsel - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah aliansi mahasiswa mendesak Kepolisian Resor (Polres) Takalar untuk bertindak tegas terhadap dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di SPBU 74.922.03.

Desakan tersebut berupa penangkapan terhadap Manager dan Pengawas SPBU 74.922.03 yang diduga kuat bekerjasama dengan mafia BBM dalam praktik pengisian Solar subsidi menggunakan jerigen yang berlangsung secara terang-terangan, terorganisir, dan dalam skala besar.

Desakan ini muncul karena praktik tersebut diduga telah berlangsung lama namun tidak pernah tersentuh hukum.

"Kalau Polres Takalar mau membuktikan tidak terima setoran dari mafia BBM, tangkap dulu Manager dan Pengawas SPBU 74.922.03. Tidak mungkin mafia bisa main kalau tidak ada restu dari Manager dan Pengawasnya. Mereka itu otaknya," ujar salah seorang aktivis LSM di Takalar, Minggu (28/10/2026).

Ia menilai, mustahil praktik penimbunan BBM bersubsidi dalam skala besar bisa berjalan mulus tanpa adanya dugaan pembiaran dan kerjasama dari pihak manajemen SPBU.

"Setiap hari puluhan hingga ratusan jerigen diisi Solar subsidi dan kemudian dijual kembali ke bos mafia solar dengan harga non-subsidi. Sering mobil-mobil pengepul datang isi jerigen berkali-kali. Ini sudah jelas ada kerjasama. Maka dari itu kami mendesak Polres Takalar untuk menangkap dan mengadili Manager dan Pengawasnya," tambahnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menduga adanya aliran setoran kepada oknum tertentu sehingga praktik ilegal tersebut dibiarkan. Oleh karena itu, penindakan terhadap Manager dan Pengawas SPBU 74.922.03 dinilai sebagai cara untuk membuktikan komitmen Polres Takalar dalam memberantas mafia BBM bersubsidi.

Jika merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Kami menuntut agar Polres Takalar segera melakukan penggerebekan, memeriksa CCTV SPBU, memeriksa buku penjualan, dan menangkap Manager serta Pengawas SPBU 74.922.03 untuk diusut tuntas," tegasnya.

"Kami tunggu nyali Kapolres Takalar. Jangan cuma tangkap sopir pengepul kecil. Tangkap otak dan bekingnya. Kalau Manager dan Pengawas tidak ditangkap, wajar masyarakat curiga Polres terima setoran," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Takalar dan pihak pengelola SPBU 74.922.03 belum berhasil dimintai keterangan resmi terkait desakan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak Polres Takalar dan SPBU 74.922.03 sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Red)
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Untuk Buktikan Tidak Terima Setoran, Polres Takalar Didesak Tangkap Manager dan Pengawas SPBU 74.922.03 Diduga Bekerjasama dengan Mafia BBM
  • Untuk Buktikan Tidak Terima Setoran, Polres Takalar Didesak Tangkap Manager dan Pengawas SPBU 74.922.03 Diduga Bekerjasama dengan Mafia BBM
  • Untuk Buktikan Tidak Terima Setoran, Polres Takalar Didesak Tangkap Manager dan Pengawas SPBU 74.922.03 Diduga Bekerjasama dengan Mafia BBM
  • Untuk Buktikan Tidak Terima Setoran, Polres Takalar Didesak Tangkap Manager dan Pengawas SPBU 74.922.03 Diduga Bekerjasama dengan Mafia BBM
  • Untuk Buktikan Tidak Terima Setoran, Polres Takalar Didesak Tangkap Manager dan Pengawas SPBU 74.922.03 Diduga Bekerjasama dengan Mafia BBM
  • Untuk Buktikan Tidak Terima Setoran, Polres Takalar Didesak Tangkap Manager dan Pengawas SPBU 74.922.03 Diduga Bekerjasama dengan Mafia BBM
Posting Komentar