Bantul (DIY) - Viral di media sosial (medsos) narasi dua remaja diamankan warga dan polisi di kawasan Pasar Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu dini hari (17/10/2026). Keduanya diamankan setelah terjatuh dari sepeda motor, sementara sebilah senjata tajam jenis celurit yang dibawa turut ditemukan di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan peristiwa tersebut. Kasus ini telah ditangani Satreskrim Polres Bantul. Salah satu remaja berinisial AYP (17), warga wilayah Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak.
"Benar, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasar Bantul pada Sabtu dini hari. Perkara ini sudah ditangani Satreskrim Polres Bantul dan proses penyidikan masih berlanjut," ujar Rita.
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 02.45 WIB. Saat itu, dua orang yang sedang berada di kawasan perempatan Madukismo, Kapanewon Kasihan, melihat sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hijau yang ditumpangi dua orang melaju kencang dari arah barat.
Sepeda motor tersebut diketahui melawan arah saat melintas di Jalan Ring Road Selatan. Melihat kejadian itu, keduanya kemudian mengejar kendaraan tersebut hingga ke kawasan Pasar Bantul, Jalan Jenderal Sudirman, wilayah Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul.
Sesampainya di depan pasar, kedua remaja tersebut terjatuh dari sepeda motor. Saat itulah, sebilah celurit terlihat terjatuh dari salah satu remaja yang dibonceng.
"Kedua remaja tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan senjata tajam yang ditemukan di lokasi kejadian," jelas Rita.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi menyita satu bilah celurit berwarna perak dengan panjang sekitar 100 sentimeter. Senjata tajam itu memiliki gagang kayu yang dilapisi kain hitam, dilengkapi tali berwarna merah, serta terdapat tulisan "YANUAR" berwarna merah.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hijau beserta kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Berdasarkan laporan penyidikan, para remaja tersebut diduga berkeliling menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Dugaan mengenai tujuan membawa senjata tersebut masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh penyidik.
"Kami mengimbau para remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih membawa senjata tajam tanpa hak. Peran orang tua juga penting untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari," kata Rita.
Atas perbuatannya, tersangka AYP diproses dalam perkara dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 KUHP.
