IMM Batu Bara Kawal Kasus Alwi, Santunan Tak Boleh Menghentikan Pencarian Fakta
BATU BARA — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Batu Bara menyuarakan tuntutan agar kematian Alwi Al Hadad, remaja berusia 14 tahun yang diduga tersengat listrik di Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, tidak berhenti pada penyerahan santunan kepada keluarga korban.
Ketua PC IMM Batu Bara, Abdillah Tarigan, menegaskan perlunya pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan penyebab kejadian dan mengungkap kemungkinan adanya kelalaian.
Bagi IMM, peristiwa yang merenggut nyawa seorang remaja membutuhkan jawaban yang jelas. Keluarga korban perlu memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan, sedangkan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa risiko serupa akan ditangani.
“Santunan tidak boleh menjadi pengganti tanggung jawab,” tegas Abdillah.
IMM juga mendesak Manager PLN ULP Tanjung Tiram mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya. Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk tekanan moral dan institusional agar evaluasi dilakukan secara serius.
Dalam konteks kontrol sosial, mahasiswa memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, meminta transparansi, dan mendorong perbaikan pelayanan. Namun, pengawalan yang efektif tetap perlu bertumpu pada informasi yang terverifikasi dan menghormati proses pemeriksaan.
Karena itu, IMM meminta PLN menjelaskan kronologi kejadian, hasil pemeriksaan teknis, serta langkah konkret yang akan diambil.
Penting pula untuk memastikan bahwa pertanyaan mengenai penyebab kejadian tidak dicampuradukkan dengan kesimpulan mengenai pihak yang bersalah. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, proses penentuan tanggung jawab harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawalan publik dapat berlanjut melalui permintaan informasi, pemantauan tindak lanjut, dan evaluasi atas langkah pencegahan yang diumumkan.
Dengan demikian, kritik tidak berhenti pada pernyataan keras, tetapi menghasilkan dorongan agar masalah ditangani secara terukur.
Kasus Alwi menjadi pengingat bahwa kepentingan keluarga korban dan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi pusat perhatian. Santunan dapat menjadi bentuk bantuan, tetapi kejelasan fakta dan pencegahan kejadian serupa tetap memerlukan tindak lanjut.
