LEBIH DARI SEKADAR STRUKTUR ORGANISASI, LAYANAN DAMKAR BATU BARA DITUNTUT SEMAKIN SIAGA
BATU BARA – Kecepatan penanganan kebakaran dan penyelamatan dalam situasi darurat merupakan salah satu ukuran penting kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat. Karena itu, penguatan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Batu Bara perlu ditempatkan sebagai agenda pelayanan publik, bukan hanya pembahasan mengenai struktur organisasi.
Saat ini, Pemadam Kebakaran Kabupaten Batu Bara masih berada dalam satu kelembagaan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Struktur tersebut tercantum dalam pengaturan perangkat daerah Kabupaten Batu Bara, termasuk Perda Nomor 12 Tahun 2021 yang menetapkan Satpol PP sebagai perangkat daerah Tipe A dengan cakupan tugas yang juga meliputi suburusan kebakaran.
Namun, perkembangan kebijakan nasional memberikan perhatian lebih besar terhadap penguatan fungsi pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/9757/SJ tertanggal 10 Desember 2025, pemerintah kabupaten/kota diarahkan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan suburusan kebakaran dan mendorong pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang berdiri sendiri, paling sedikit Tipe C.
Arahan tersebut tidak hanya berbicara mengenai kelembagaan. Pemerintah daerah juga didorong memperkuat kesiapan personel, sarana prasarana, pos pemadam, alat pelindung diri, pelatihan teknis, serta sistem penyelamatan dan evakuasi.
Salah satu poin penting dalam arahan tersebut adalah penguatan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK), termasuk kebutuhan pos pemadam di setiap kecamatan sesuai cakupan wilayah pelayanan. Surat edaran itu juga memuat dorongan pemenuhan paling sedikit dua unit mobil pemadam pada setiap pos sektor, disertai perlengkapan keselamatan dan peningkatan kapasitas petugas.
Bagi Kabupaten Batu Bara, implementasi kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan luas wilayah, sebaran permukiman, kawasan industri, akses jalan, sumber air, serta waktu tempuh personel menuju lokasi kejadian.
Sebab, keberadaan mobil pemadam saja belum cukup apabila tidak didukung jumlah personel yang memadai, peralatan yang berfungsi baik, sistem komunikasi, ketersediaan air, dan penempatan pos yang sesuai dengan tingkat risiko kebakaran.
Penguatan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) di desa dan kelurahan juga menjadi bagian penting. Keterlibatan masyarakat yang telah memperoleh pembekalan dapat membantu penanganan awal sebelum petugas profesional tiba, tanpa menggantikan kewenangan maupun standar keselamatan petugas Damkar.
Selain itu, pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya edukasi pencegahan kebakaran, pemeriksaan proteksi kebakaran secara berkala, serta sistem penyelamatan yang dapat menjangkau masyarakat dalam berbagai kondisi darurat.
Dalam konteks tersebut, pertanyaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Batu Bara menjadi relevan: sejauh mana kesiapan personel, armada, pos sektor, alat pelindung diri, dan jangkauan pelayanan Damkar saat ini?
Pertanyaan lainnya adalah apakah pemerintah daerah telah menyusun atau memperbarui Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) sebagai dasar perencanaan pelayanan yang lebih terukur.
Tentu, pembentukan dinas tersendiri bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Kelembagaan yang kuat harus diikuti dukungan anggaran, standar operasional, kompetensi petugas, serta kemampuan memberikan respons cepat ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.
Redaksi BADAR.CO.ID membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara, khususnya perangkat daerah yang membidangi Satpol PP dan Damkar, untuk menjelaskan kondisi pelayanan, rencana penguatan, dan langkah konkret yang telah disiapkan.
Keselamatan masyarakat tidak menunggu perubahan struktur organisasi. Karena itu, penguatan Damkar harus berjalan melalui peningkatan kesiapsiagaan, kualitas pelayanan, dan perlindungan terhadap petugas maupun warga.
