BATU BARA – Beredarnya kabar mengenai dugaan pungutan dalam rencana asesmen kepala sekolah di Kabupaten Batu Bara perlu disikapi secara hati-hati. Di tengah informasi yang berkembang, klarifikasi dari pihak yang disebut menjadi bagian penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Yasser Abdillah, S.STP., telah menyampaikan bantahan atas informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pungutan tersebut.
Yasser menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat sebagaimana yang dituduhkan dalam informasi yang beredar. Ia bahkan menyebut kabar yang mengaitkan dirinya dengan persoalan tersebut sebagai fitnah.
Klarifikasi tersebut menjadi penting karena informasi yang beredar sebelumnya menyebut adanya nominal tertentu yang dikaitkan dengan kepala sekolah definitif maupun kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Namun hingga kini, informasi mengenai dugaan pungutan tersebut belum disertai bukti atau dokumen resmi yang dapat memastikan bahwa pungutan sebagaimana kabar itu benar-benar terjadi.
Dengan demikian, persoalan tersebut masih berada pada tahap informasi yang membutuhkan verifikasi.
Tidak Semua Kabar Harus Berujung pada Kesimpulan
Di tengah derasnya arus informasi, sebuah kabar dapat dengan cepat berpindah dari satu percakapan ke percakapan lainnya. Tetapi kecepatan informasi tidak selalu berjalan beriringan dengan kepastian fakta.
Karena itu, keberadaan klarifikasi dari Yasser perlu ditempatkan secara proporsional.
Sebagai pejabat yang disebut dalam informasi tersebut, ia memiliki hak untuk memberikan penjelasan sekaligus meluruskan hal-hal yang menurutnya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Seorang ASN yang mengetahui rencana asesmen juga membenarkan bahwa agenda tersebut memang sedang dipersiapkan. Namun, ia menyebut jadwal pelaksanaannya belum dapat dipastikan dan menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan sebagaimana kabar yang beredar.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa antara adanya rencana asesmen dengan dugaan pungutan merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan.
Adanya agenda asesmen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pungutan.
Transparansi Menjadi Jalan Keluar
Ketua DPC LSM PENJARA Batu Bara, H.P. Hasibuan, S.H., juga mengingatkan agar informasi mengenai dugaan tersebut tidak langsung dianggap sebagai sebuah fakta sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
«“Jika ada bukti, sampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak benar, pihak yang disebut juga berhak meluruskan informasi,” ujar H.P. Hasibuan.»
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang penyelesaian yang lebih sehat: menghadirkan bukti, melakukan konfirmasi, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menjelaskan.
Bagi Dinas Pendidikan, keterbukaan mengenai mekanisme asesmen, jadwal pelaksanaan, serta ketentuan pembiayaan apabila memang ada, dapat menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman.
Menempatkan Persoalan pada Fakta
Dalam persoalan yang menyangkut institusi pendidikan dan pejabat publik, kehati-hatian bukan berarti mengabaikan informasi. Sebaliknya, kehati-hatian merupakan bagian dari upaya memastikan informasi yang diterima masyarakat memiliki dasar yang jelas.
Klarifikasi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara menjadi salah satu bagian penting dalam melihat persoalan tersebut secara utuh.
Sampai terdapat bukti yang dapat diverifikasi, dugaan pungutan tersebut selayaknya tetap disebut sebagai dugaan, bukan fakta yang telah terbukti.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar perdebatan antara pihak yang menyampaikan informasi dan pihak yang membantahnya.
Yang lebih penting adalah menghadirkan fakta secara terang.
Sebab dunia pendidikan tidak hanya membutuhkan kebijakan yang berjalan sesuai aturan, tetapi juga membutuhkan kepercayaan publik yang dibangun melalui keterbukaan, verifikasi, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
