Sorotan Serius: DPC ASWIN Batu Bara Laporkan Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku ke Ditjenpas

 

Sorotan Serius: DPC ASWIN Batu Bara Laporkan Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku ke Ditjenpas


JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Kabupaten Batu Bara secara resmi menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, S.H., M.H., melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Laporan bernomor 0233/DPC.ASWIN.BB/X/26 yang dikirim Oktober 2026 ini terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Ketua DPC ASWIN Batu Bara, Bima I Satria Pasaribu, S.H, melalui Kabid Hukum Irham Abdillah, S.H., M.H, pada Kamis (8/10/2026) menegaskan laporan ini adalah bentuk fungsi kontrol sosial.

"Laporan ini kami sampaikan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan kontrol sosial untuk mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan bebas narkoba," tegasnya dalam surat resmi tersebut.

Materi Laporan dan Dugaan yang Perlu Diverifikasi

DPC ASWIN menjelaskan laporan didasarkan pada informasi dan materi yang dihimpun di lapangan, termasuk dugaan komunikasi transaksi narkotika yang mengarah pada transaksi lintas negara.

Salah satu poin yang perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang adalah informasi mengenai seorang oknum berinisial PS (50) yang disebut-sebut sebagai ASN yang menangani layanan kesehatan warga binaan di Lapas tersebut.

DPC ASWIN menegaskan penyebutan inisial tersebut bukan bentuk penetapan kesalahan, melainkan informasi awal yang wajib dikonfirmasi dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Adapun materi pendukung yang dilampirkan sebagai bahan awal pemeriksaan:

1. Tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memuat pembahasan jual-beli narkotika, termasuk petunjuk dugaan transaksi lintas negara. 2. Pesan suara (voice note) yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi tersebut. 3. Bahan pendukung lain yang dinilai relevan untuk pendalaman. 

Pihak pelapor menyadari seluruh materi tersebut masih perlu diuji keaslian, konteks, dan keterkaitannya melalui proses resmi.

7 Poin Permohonan Tindak Lanjut

Melalui laporan ini, DPC ASWIN Batu Bara memohon kepada Ditjenpas untuk:

1. Menindaklanjuti laporan secara serius dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Memerintahkan pemeriksaan dan pendalaman internal menyeluruh di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. 3. Melakukan verifikasi mendalam terhadap pihak-pihak yang disebut, termasuk klarifikasi terhadap yang bersangkutan apabila diperlukan. 4. Mengamankan dan memeriksa seluruh materi komunikasi yang diserahkan sebagai bahan awal penyelidikan. 5. Apabila ditemukan unsur pidana, segera berkoordinasi dan meneruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. 6. Melakukan langkah pencegahan komprehensif agar Lapas tetap aman, tertib, dan bebas narkoba. 7. Memberikan informasi perkembangan tindak lanjut kepada pelapor sesuai batas kewenangan. 

DPC ASWIN menyatakan kesiapan penuh untuk menyerahkan seluruh materi kepada pihak berwenang demi kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Sorotan Serius: DPC ASWIN Batu Bara Laporkan Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku ke Ditjenpas
  • Sorotan Serius: DPC ASWIN Batu Bara Laporkan Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku ke Ditjenpas
  • Sorotan Serius: DPC ASWIN Batu Bara Laporkan Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku ke Ditjenpas
  • Sorotan Serius: DPC ASWIN Batu Bara Laporkan Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku ke Ditjenpas
  • Sorotan Serius: DPC ASWIN Batu Bara Laporkan Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku ke Ditjenpas
  • Sorotan Serius: DPC ASWIN Batu Bara Laporkan Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku ke Ditjenpas
Posting Komentar