Wajib Pajak Nibung Hangus Diingatkan Bayar PBB-P2 Lewat Saluran Resmi

Wajib Pajak Nibung Hangus Diingatkan Bayar PBB-P2 Lewat Saluran Resmi

 

BATU BARA – Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, mengingatkan Wajib Pajak agar memperhatikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun berjalan.

Selain mendorong pembayaran tepat waktu, pemerintah kecamatan juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan saluran pembayaran resmi yang ditunjuk.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Nomor Objek Pajak (NOP).

Imbauan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Camat Nibung Hangus Agus Andika, S.Sos., M.Si. sebelumnya telah menurunkan Tim Kecamatan ke lapangan setelah dilakukan rapat kerja evaluasi realisasi PBB-P2.

Tim tersebut bertugas menemui Wajib Pajak sekaligus menyampaikan imbauan mengenai kewajiban pembayaran.

Menurut Agus, pendekatan langsung dilakukan agar masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban PBB-P2.

“Tim mendatangi Wajib Pajak sekaligus menyampaikan himbauan agar kewajiban PBB-P2 yang belum diselesaikan dapat segera ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelum turun ke lapangan, pemerintah kecamatan telah mengeluarkan Surat Himbauan Pelunasan PBB-P2 Nomor 900/678/NH/2026 tertanggal 21 September 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada pemilik maupun pengelola lahan perkebunan dan pertanian.

Berdasarkan hasil pemantauan objek pajak di wilayah Nibung Hangus, pemerintah kecamatan menyebut masih terdapat lahan produktif yang belum menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tahun berjalan.

Termasuk lahan dengan luas di atas 2 hektare.

Pemerintah kecamatan kemudian mengambil langkah lanjutan dengan melakukan pendekatan langsung kepada Wajib Pajak.

Agus mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penagihan.

“Tim yang turun bukan semata-mata melakukan penagihan. Kami ingin membangun kesadaran bersama melalui komunikasi yang baik,” katanya.

Ia mengajak masyarakat memperhatikan batas waktu pembayaran.

Wajib Pajak juga diingatkan memastikan pembayaran dilakukan melalui saluran resmi.

Hal tersebut penting agar kewajiban pembayaran dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus menjalankan langkah tersebut dengan berpedoman pada ketentuan perpajakan daerah, termasuk Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berstatus berlaku.

Agus juga mengingatkan pemilik dan pengelola lahan perkebunan maupun pertanian agar tidak mengabaikan kewajiban PBB-P2.

“Kami mengajak dan menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban PBB-P2,” ujarnya.

Menurutnya, pembayaran pajak merupakan bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Agus.

Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus berharap informasi tersebut dapat membantu masyarakat memahami kewajiban administrasi PBB-P2.

Dengan demikian, Wajib Pajak tidak hanya mengetahui kewajiban membayar, tetapi juga memperhatikan dokumen dan saluran pembayaran yang digunakan.

Agus berharap langkah jemput bola tersebut dapat membantu meningkatkan realisasi PBB-P2 Kecamatan Nibung Hangus.

“Harapan kami tentu realisasi PBB-P2 Kecamatan Nibung Hangus dapat semakin optimal,” pungkasnya.

Penulis: Khang Akhyar

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Wajib Pajak Nibung Hangus Diingatkan Bayar PBB-P2 Lewat Saluran Resmi
  • Wajib Pajak Nibung Hangus Diingatkan Bayar PBB-P2 Lewat Saluran Resmi
  • Wajib Pajak Nibung Hangus Diingatkan Bayar PBB-P2 Lewat Saluran Resmi
  • Wajib Pajak Nibung Hangus Diingatkan Bayar PBB-P2 Lewat Saluran Resmi
  • Wajib Pajak Nibung Hangus Diingatkan Bayar PBB-P2 Lewat Saluran Resmi
  • Wajib Pajak Nibung Hangus Diingatkan Bayar PBB-P2 Lewat Saluran Resmi
Posting Komentar