Makassar, Sulsel - Direktur Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) Sulawesi Selatan, Rapiuddin Maddo, memberikan sorotan serius terhadap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ia mendesak Mabes Polri agar mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
Rapiuddin menegaskan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan biasa. Jika dilakukan tanpa kewenangan dan dasar hukum yang sah, tindakan tersebut berpotensi mengancam keamanan negara, merusak kepercayaan publik, serta mencederai kehormatan institusi pemerintahan dan penegak hukum.
"Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto adalah ancaman serius terhadap keamanan negara. Ini bukan persoalan biasa, ini menyangkut kehormatan bangsa dan negara. Jika terbukti ilegal, harus dihukum seberat-beratnya," tegas Rapiuddin Maddo di Makassar, Senin (4/11/2026).
Menurutnya, jabatan dan pangkat tidak boleh menjadi tameng atau perlindungan bagi siapa pun untuk menghindari proses hukum. Negara tidak boleh memberikan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, terlebih jika tindakan tersebut berkaitan langsung dengan keamanan dan kepentingan nasional.
Direktur LAKINDO Sulsel secara tegas mendesak Mabes Polri untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Penyidik harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang benderang, termasuk siapa aktor intelektual, siapa pemberi perintah, siapa pelaksana lapangan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau menikmati hasil dari kejahatan tersebut.
Ia juga meminta Kapolri yang baru dan jajaran Mabes Polri memastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari intervensi kekuasaan mana pun.
"Negara tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan kekuasaan. Siapa pun yang terbukti mengkhianati amanah bangsa harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum, tanpa pandang jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan," ujarnya.
Menurut LAKINDO Sulsel, tindakan yang terbukti mengancam keamanan negara harus ditindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukuman maksimal harus diterapkan sebagai efek jera dan pembelajaran bagi semua pihak.
Direktur LAKINDO Sulsel berharap kasus dugaan penyadapan ini menjadi momentum untuk membersihkan institusi negara dari praktik penyalahgunaan kewenangan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
5. DESAKAN TEGAS LAKINDO SULSEL:
1. Usut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
2. Bongkar seluruh aktor intelektual dan jaringan yang terlibat.
3. Periksa siapa pun yang diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
4. Desak Mabes Polri menjatuhkan hukuman maksimal sesuai aturan hukum.
5. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga kehormatan bangsa dan negara. (*)
(TM/RED)