KABARHARIANINDONESIA.COM,-. Pemberitaan sebelumnya berjudul Dugaan Pungli yang dilakukan oleh salah satu Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 62 Palisi (9/10/26) hingga saat ini Kepala Sekolah belum memberikan Klarifikasi di media KelelawarsNews.Com.
Marlina, S.Pd. selaku kepala sekolah hanya melakukan klarifikasi di media online yang berbeda. Hal ini memunculkan spekulasi liar bahwasanya Kepala Sekolah seolah menutupi kesalahannya atas dugaan praktik pungutan liar yang juga komite sekolah diduga ikut terlibat.
Pada klarifikasi di Media Online yang berbeda tersebut, Marlina berdalih tidak ada paksaan untuk mengikuti kegiatan sekolah yang dipungut 20 ribu/Siswa, tapi narasumber pada pemberitaan sebelumnya membeberkan bahwa pihak sekolah sangat menganjurkan para murid untuk ikut kegiatan sekolah tersebut.
Kegiatan sekolah yang diduga hanya dibuat-buat sering kali dilaksanakan setiap minggu dan sudah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya. Narasi tercipta bahwasanya seolah sudah menjadi Culture sekolah SDN 62 Palisi yang diduga untuk meraup sumber penghasilan lain, yang dampaknya membebani para murid.
Terkait hak jawab berupa Klarifikasi di Media yang lain, KelelawarsNews.Com membuka ruang informasi pada yang bersangkutan agar melakukan klarifikasi di media yang sama. Hal ini sesuai ketentuan UU Pers Pasal 5 ayat (2) :
“Pers Wajib Melayani Hak Jawab”.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa media yang memberitakan informasi memiliki kewajiban hukum untuk melayani hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan. Pihak bersangkutan boleh melakukan Klarifikasi di media yang berbeda, ketika media yang memberitakan tidak merespon hak jawab dari pihak yang diberitakan.
Hingga berita ini dibuat, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait pemberitaan sebelumnya di KelelawarsNews.com sesuai ketentuan UU Pers No.40 tentang Hak Jawab.
(Tim Redaksi)