KHI.COM-BANGKA TENGAH — Pertanyaan mengenai asal-usul bijih timah yang masuk ke rantai pasok PT Premium Tin Indonesia (PTI) kembali mengemuka. Sorotan kali ini mengarah pada kemungkinan adanya material yang berasal dari luar wilayah IUP dan bagaimana material tersebut dapat masuk ke dalam rantai pasok perusahaan.
Dokumen resmi PTI yang tersedia untuk publik mencantumkan IUP Operasi Produksi seluas 73,18 hektare di Desa Keretak, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah. Dokumen tersebut juga menyebut PTI bekerja sama dengan fasilitas pengolahan/pemurnian di Kerantai, Dul.
Dengan adanya wilayah izin tersebut, pertanyaan pentingnya kemudian adalah: jika terdapat material yang disebut berasal dari luar IUP, dari wilayah mana sebenarnya bijih tersebut diperoleh?
Apakah berasal dari IUP perusahaan lain? Apakah berasal dari wilayah penambangan masyarakat? Atau justru dari lokasi yang tidak memiliki dasar perizinan yang jelas?
Pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan melihat nama pemasok. Perlu ditelusuri rantai material sejak titik penambangan, pengangkutan, kolektor atau mitra, hingga diterima oleh perusahaan pengolahan.
Terlebih, dalam dokumen rantai pasok BPT, pengiriman material disebut memiliki sejumlah data administratif seperti sumber pengiriman, nomor kendaraan, identitas pengemudi, tanggal pengiriman dan perkiraan jumlah material. Material juga disebut melalui proses penimbangan dan pengambilan sampel.
Jika data tersebut tersedia, maka seharusnya terdapat jejak yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan paling mendasar: pasir timah itu ditambang di mana sebelum masuk ke rantai pasok PTI?
Penelusuran juga perlu melihat apakah volume material yang diterima sesuai dengan kemampuan produksi dari sumber tambang yang tercantum dalam dokumen. Jika terdapat pemasok dengan volume besar, perlu diketahui IUP mana yang menjadi sumber material, berapa kapasitas produksinya, dan apakah volume yang dikirim masih masuk akal dibandingkan data produksinya.
Selain itu, apabila material berasal dari kegiatan penambangan laut, posisi Kapal Isap Produksi (KIP) juga menjadi bagian penting untuk diverifikasi. Titik koordinat operasi KIP perlu dicocokkan dengan batas wilayah IUP yang menjadi dasar kegiatan.
Artinya, persoalan ini bukan sekadar mencari tahu siapa yang menjual timah kepada PTI, tetapi juga dari titik mana timah tersebut berasal.
Apabila memang ditemukan material dari luar IUP, maka perlu diperjelas apakah material tersebut memiliki dasar legalitas tersendiri atau justru berasal dari kegiatan yang tidak memiliki izin.
PTI, BPT, pemasok atau mitra terkait, serta instansi berwenang perlu memberikan penjelasan mengenai daftar pemasok, lokasi asal material, volume pasokan, dokumen legalitas, serta mekanisme verifikasi terhadap material yang berasal dari luar wilayah IUP.
Sampai ada dokumen dan verifikasi lapangan yang menunjukkan sebaliknya, informasi mengenai timah dari luar IUP tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang perlu dibuktikan, bukan sebagai fakta bahwa PTI telah menerima timah ilegal.
Pertanyaan besarnya kini: kalau bukan dari IUP PTI, timah yang masuk itu sebenarnya berasal dari mana, siapa yang mengeluarkan, siapa yang mengangkut, dan siapa yang pertama kali membelinya?
