SOMASI KEDUA MELETS: Kuasa Hukum Beri Waktu 7 Hari Ke Semi Kasiuw dan PT Nusantara Pearl atas Penguasaan Pulau Dar ‎

 LANGGUR,KABARHARIANINDONESIA. — Konflik perebutan hak kepemilikan dan pengelolaan Pulau Dar kini berada di titik didih. Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Yohanes Romody-Ngurmetan yang mewakili Fransiskus Setitit resmi melayangkan Somasi Kedua kepada Semi Kasiuh dan manajemen PT Nusantara Pearl. 

‎Langkah hukum pamungkas ini diambil lantaran somasi pertama yang dilayangkan pada 4 Juni 2026 lalu terkesan diabaikan dan tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.

‎​Secara tegas, Tim Kuasa Hukum menyatakan bahwa Pulau Dar secara sah merupakan hak mutlak dari Desa Rumat berdasarkan tatanan sejarah adat yang melandasinya. 

‎Namun, selama hampir 15 hingga 20 tahun, pihak Semi Kasiuw bersama PT Nusantara Pearl diduga kuat telah menguasai dan mengeruk keuntungan bisnis budidaya mutiara di pulau tersebut tanpa pernah memberikan hak yang menjadi milik sah masyarakat adat.

‎​Kuasa Hukum, Joseph Antonius Setitit, S.H., menegaskan bahwa somasi kedua ini merupakan peringatan keras sekaligus iktikad baik terakhir yang ditawarkan pihak kliennya sebelum gelombang proses hukum formal digulirkan.

‎​"Somasi kedua ini merupakan kesempatan terakhir dan iktikad baik dari kami dengan memberikan tenggat waktu selama satu minggu. Apabila tidak diindahkan, kami siap menempuh jalur hukum tegas," ujar Joseph Antonius Setitit, S.H., dalam keterangannya kepada Media ini, " Jumat 18 September 2026.

‎Tidak main-main, Tim hukum  telah menyiapkan amunisi  pidana untuk menyeret para pihak yang terlibat ke ranah Kepolisian serta gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tual. 

‎"Dugaan tindak pidana dan perdata yang disangkakan meliputi penguasaan tanah tanpa hak serta tindakan mengalihkan hak milik orang lain demi meraup keuntungan pribadi.tegasnya

‎Pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 502 huruf a dan d serta Pasal 486, dan pada 1365 KUHPerdata dipastikan siap dibidikkan kepada pihak-pihak terkait.

‎​Sementara itu, proses penyampaian dokumen hukum di lapangan berjalan tanpa hambatan. Petugas mengonfirmasi bahwa seluruh berkas somasi resmi telah mendarat tepat sasaran.

‎Pengantaran tahap pertama diserahkan langsung ke kediaman Semi Kasiuw, sedangkan dokumen berikutnya diantarkan ke kantor perusahaan Nusantara Pearl (Nusantara Pack)

‎​Hingga berita ini diturunkan, seluruh surat dan berkas persidangan dipastikan telah diterima secara sah oleh para pihak terkait dalam keadaan aman, menandai dimulainya hitung mundur tenggat waktu satu minggu sebelum tindakan hukum drastis dijatuhkan.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • SOMASI KEDUA MELETS: Kuasa Hukum Beri Waktu 7 Hari Ke Semi Kasiuw dan PT Nusantara Pearl atas Penguasaan Pulau Dar ‎
  • SOMASI KEDUA MELETS: Kuasa Hukum Beri Waktu 7 Hari Ke Semi Kasiuw dan PT Nusantara Pearl atas Penguasaan Pulau Dar ‎
  • SOMASI KEDUA MELETS: Kuasa Hukum Beri Waktu 7 Hari Ke Semi Kasiuw dan PT Nusantara Pearl atas Penguasaan Pulau Dar ‎
  • SOMASI KEDUA MELETS: Kuasa Hukum Beri Waktu 7 Hari Ke Semi Kasiuw dan PT Nusantara Pearl atas Penguasaan Pulau Dar ‎
  • SOMASI KEDUA MELETS: Kuasa Hukum Beri Waktu 7 Hari Ke Semi Kasiuw dan PT Nusantara Pearl atas Penguasaan Pulau Dar ‎
  • SOMASI KEDUA MELETS: Kuasa Hukum Beri Waktu 7 Hari Ke Semi Kasiuw dan PT Nusantara Pearl atas Penguasaan Pulau Dar ‎
Posting Komentar