KHI.COM-BANGKA BARAT — Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, akhirnya dihentikan aparat setelah sempat berlangsung sekitar dua hari. Meski aktivitas tersebut telah distop, berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan aliran hasil tambang dan mekanisme koordinasi di lapangan masih menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tersebut diduga kembali berjalan sejak beberapa hari lalu di titik baru kawasan DAS Kampak. Dalam kurun waktu sekitar dua hari beroperasi, produksi timah yang dihasilkan disebut-sebut mencapai belasan ton.
Sejumlah sumber menyebutkan hasil produksi dari lokasi tersebut diduga mengalir kepada pihak yang dikaitkan dengan kolektor timah berinisial JK. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait maupun aparat penegak hukum.
Selain dugaan aliran hasil timah, muncul pula informasi mengenai adanya fee koordinasi sebesar 15 persen yang disebut berkaitan dengan aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Dugaan fee tersebut menjadi perhatian karena hingga kini belum diketahui secara pasti mekanisme, dasar perhitungan, maupun pihak yang diduga menerima bagian tersebut.
Nama Geri turut disebut dalam informasi yang beredar sebagai pihak yang diduga membuka atau mengoordinasikan aktivitas di lokasi. Sementara itu, nama Mul dan Sat juga disebut-sebut memiliki peran dalam aktivitas lapangan. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Sorotan terhadap aktivitas di DAS Kampak semakin menguat mengingat sebelumnya aparat telah melakukan berbagai upaya penertiban dan pemasangan spanduk larangan aktivitas pertambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai. Karena itu, kemunculan kembali aktivitas tambang di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta pihak-pihak yang berada di balik operasional tambang tersebut.
Meski aktivitas kini telah dihentikan aparat, publik menilai penelusuran tidak boleh berhenti pada penghentian kegiatan semata. Dugaan adanya fee koordinasi 15 persen, sistem distribusi hasil tambang, hingga aliran belasan ton timah yang disebut-sebut mengarah kepada kolektor JK diharapkan dapat ditelusuri secara menyeluruh dan transparan.
Pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini dipersilakan memberikan klarifikasi maupun hak jawab. Seluruh informasi yang dimuat masih berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan dan bukan merupakan kesimpulan hukum.
Tim

