𝗞𝗮𝗯𝗮𝗿𝗵𝗮𝗿𝗶𝗮𝗻𝗶𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮.𝗰𝗼𝗺
PANGKEP, 9 Januari 2025 - Tim Resmob Polres Pangkep berhasil mengamankan lima tersangka perjudian sabung ayam di Kampung Panruru, Desa Punranga, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Selasa (7/1/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman, S.H., penindakan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk aktivitas perjudian.
"Kami mendapati tujuh orang, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan lima lainnya sebagai saksi," jelas Firman dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025).
Dua tersangka diduga terlibat langsung dalam taruhan, sementara lima lainnya belum sempat ikut serta. Tujuh orang tersebut terdiri dari tiga warga Kabupaten Pangkep dan empat dari Kabupaten Barru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polres Pangkep berkomitmen menyelidiki kasus ini dan mencegah aktivitas serupa di masa depan.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. "Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat. Tanpa laporan mereka, kasus ini sulit terungkap," tutup AKP Firman, S.H.,
Tim Resmob Polres Pangkep menekankan bahwa kegiatan perjudian ilegal dapat merusak moral masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Dalam mengungkap kasus ini menjadi langkah penting untuk memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
𝑲𝒂𝒃𝒂𝒓𝒊𝒏 (𝑨𝒈𝒖𝒔)
Social Header