EMPAT KALI BERTURUT-TURUT RAIH KI AWARD, KPU BATU BARA PERKUAT KOMITMEN TRANSPARANSI
MEDAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara kembali mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Komisi Informasi (KI) Award 2026. Prestasi tersebut menjadi capaian keempat secara berturut-turut bagi KPU Batu Bara dalam ajang keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Penghargaan diserahkan pada Selasa (20/10/2026) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Erwin, menerima penghargaan tersebut secara langsung. Ia didampingi empat anggota KPU Batu Bara, yakni Abdillah, Burhan, Sulianto, dan Tri Faid Gushendepo Manalu.
Penghargaan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara ini berkaitan dengan keterbukaan informasi badan publik. Bagi KPU Batu Bara, capaian tersebut menjadi bagian dari perjalanan kelembagaan dalam menjaga konsistensi pelayanan informasi kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan hukum.
Dalam penyelenggaraan pemilu, akses terhadap informasi resmi diperlukan agar masyarakat dapat memahami kegiatan dan proses kepemiluan secara lebih baik. Karena itu, pelayanan informasi perlu dilakukan secara jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPU Kabupaten Batu Bara menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi serta edukasi kepemiluan kepada masyarakat.
Capaian empat kali berturut-turut dalam KI Award tersebut diharapkan menjadi dorongan untuk terus memperbaiki mutu pelayanan, menjaga transparansi, serta memperkuat akuntabilitas kelembagaan.
Pada akhirnya, keberhasilan keterbukaan informasi tidak hanya diukur dari penghargaan yang diterima, tetapi juga dari kemampuan badan publik memenuhi hak masyarakat atas informasi secara konsisten dan bertanggung jawab.
